BEM Fakultas Hukum Unand Adukan Kandidat ke Panwas

Selasa, 12 Oktober 2010

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengadukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada kepada Panwas Kota Padang, Selasa (21/10).

Pengaduan itu terkait acara yang digelar BEM Unand tentang bedah visi dan misi lima pasangan wali kota Padang di Gedung PKM Limau Manis, 15 Oktober lalu. Dalam acara itu kelima pasangan calon memaparkan visi, misi dan program kerja.

"Kegiatan itu adalah suatu bentuk kampanye karena dalam UU Nomor 32/2004 pasal 1 ayat 23 dikatakan kegiatan dalam rangka meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program kerja pasangan calon adalah salah satu bentuk kampanye," kata Donal farid, Ketua BEM FH Unand.

Selain itu, lanjut Farid, kandidat juga melanggar pasal 78 huruf I UU Nomor 32/2004 yang menyatakan kampanye dilarang di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Karena itu kita meminta Panwas menindaklanjuti laporan ini," kata Farid.

Sementara Ketua Panwas Pilkada Padang Maulid Hariri Gani mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut apakah termasuk dalam kasus pidana, administrasi atau sengketa.

"Kasus ini akan diproses maksimal 7 hari sejak dilaporkan dan Panwas akan membahasnya dalam rapat pleno," kata Maulid.

Sebelumnya telah diberitakan, BEM Unand yang dipimpin Donal Farid berupaya menghentikan acara bedah visi dan misi saat Yul Akhyari Sastra, calon wakil wali kota Padang sedang memaparkan program kerja.

Namun upaya Farid gagal setelah panitia acara dan aparat keamanan kampus turun tangan dan meminta para mahasiswa dari fakultas Hukum itu keluar ruangan. (april/o)

Sumber : PadangKini.com

1 komentar:

Humas Gema Justisia mengatakan...

Sepertinya sejarah terlanjur mempercayakan kepada pemuda untuk menginisiasi sebuah perubahannya. Bergeraklah..!

Posting Komentar

 
 
 

Mentawai Relief

Pusat Informasi Palestina

BBCIndonesia.com